jatim.jpnn.com, SURABAYA - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam wajah penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan perkara pembunuhan dan aborsi.
Hal tersebut menjadi perhatian serius Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Dr Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H.
Yovita menjelaskan dalam masa transisi penerapan KUHP baru, prinsip kemanusiaan tetap dikedepankan bagi terdakwa, termasuk dalam perkara pembunuhan yang kini diatur dalam Pasal 458 hingga 462 KUHP Nasional.
Menurutnya, apabila suatu perkara masih dalam proses dan belum diputus ketika undang-undang baru mulai berlaku, aparat penegak hukum wajib menerapkan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
“Di masa transisi ini, yang digunakan adalah pasal yang lebih meringankan terdakwa atau pelaku. Jadi sebenarnya hukum negara itu tidak kaku-kaku amat, hanya saja kembali lagi pada integritas aparat penegak hukumnya,” ujar Yovita.
Selain pengaturan terkait pembunuhan, Yovita juga menyoroti terobosan hukum dalam pengaturan tindak pidana aborsi yang kini diatur secara lebih spesifik dalam Pasal 463, 464, dan 465 KUHP Nasional.
Dalam KUHP baru, negara memberikan ruang legalitas terhadap tindakan aborsi dengan syarat yang sangat ketat, yakni adanya indikasi perkosaan atau kondisi kedaruratan medis. Menurutnya, pengaturan tersebut telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia menegaskan pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan melakukan aborsi tanpa dasar hukum yang jelas.



















































