Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri kegiatan Evaluasi Perkembangan Desa se Kukar sekaligus dirangkai kegiatan Sosialisasi Pemetaan Kawasan Narkoba di Desa dari BNN Provinsi Kaltim, dan Sosialisasi Desa Sadar Hukum dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kukar, di Gedung Putri Karang Melenu (PMK) Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kukar Arianto dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk melakukan evaluasi perkembangan desa se Kukar yang diikuti para Kepala Desa dan Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kukar. Karena Kabupaten Kukar adalah pembina dari pada Desa itu sendiri, maka yang dilakukan adalah bagaimana untuk memperbaiki desa wilayah Kukar. DPMD menghadirkan pemateri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Risma Togi M. Silalahi Ketua Tim P2M BNNP Kaltim, dan Kemenkumham Mia Fitriana Kusuma yang berkaitan Program Warga Desa Sadar Hukum kepada 193 desa di Kukar. Kemudian survei kondisi penyalahgunaan Narkoba di semua desa agar pencengahan peredaran narkoba ini bisa dilakukan dengan baik di wilayah Kukar.
Sementara itu, Sunggono dalam arahannya menyampaikan dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu Desa kurang berkembang (dimana skor yang didapat ≤ 300), Desa berkembang (dimana skor yang didapat 301- 450), serta Desa cepat berkembang (dimana skor yang didapat ≥ 451).
Dari proses tahapan evaluasi ini, kata Sekda nantinya Desa Cepat Berkembang dan Berkembang diikutsertakan pada kegiatan Lomba Desa 2025. Kegiatan lomba desa ini dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan, kemudian Juara I Lomba Desa tingkat Kecamatan akan diikutsertakan dalam Lomba Desa tingkat Kabupaten.
“Selanjutnya, Juara I Lomba Desa tngkat Kabupaten akan mewakili Kabupaten untuk mengikuti Lomba Desa tingkat Provinsi Kaltim. Hingga bilamana meraih Juara I Lomba Desa tingkat Provinsi akan mewakili Kaltim dalam Lomba Desa tingkat Nasional,” katanya.
Selanjutnya, Sekda menjelaskan bahwa terdapat syarat lain yang menjadi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa yakni adanya data Profil Desa selama dua tahun terakhir. Namun di Kukar setiap tahun-nya masih terdapat desa yang belum menyelesaikan pemutakhiran data Profil Desa yang di-input secara online melalui Aplikasi PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini menjadikan Desa belum dapat memenuhi syarat utama untuk mengikuti Lomba Desa dari tingkat Kecamatan.
“Untuk itu, kami sangat mendorong dan meminta komitmen dari seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk siap melaksanakan pemutakhiran data Profil Desa secara rutin setiap tahun agar dapat memenuhi syarat wajib keikutsertaan dalam Lomba Desa. Hal ini mengingat data Profil Desa memuat data dinamis yang memerlukan pemutakhiran (updating) setiap tahun,” pintanya.
Pemkab Kukar telah memberikan apresiasi berupa hadiah melalui tambahan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) Desa Berprestasi bagi tiga desa Juara Lomba Desa tingkat Kabupaten sejak tahun 2023 lalu.
“Kami harapkan, penghargaan dan hadiah lomba desa ini menjadi pemacu semangat bagi semua desa, untuk lebih berprestasi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, untuk kesejahteraan seluruh warga desa dan dapat mengikuti Lomba Desa setiap tahun,” demikian harapan Sunggono tersebut. (*/ProkopimKukar)