Laga Uji Coba Timnas U-23 Indonesia Tahun Lalu Berbuah Sanksi, PSSI Didenda AFC Rp25 Juta

2 hours ago 11

Jumat, 27 Februari 2026 – 03:00 WIB

Laga Uji Coba Timnas U-23 Indonesia Tahun Lalu Berbuah Sanksi, PSSI Didenda AFC Rp25 Juta - JPNN.com Jateng

Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - PSSI kembali mendapat sanksi dari Konfederasi Sepak Bola Asia. Kali ini, AFC menjatuhkan denda sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp25 juta akibat pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan laga uji coba internasional Timnas U-23 Indonesia melawan Mali yang digelar tahun lalu.

Dalam pernyataan resminya, AFC menyebut federasi sepak bola Indonesia terbukti melanggar Pasal 11.15 Peraturan AFC tentang pertandingan internasional.

“Federasi Sepak Bola Indonesia diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1.500 dolar AS karena melanggar Pasal 11.15 Peraturan AFC yang mengatur pertandingan internasional,” demikian pernyataan AFC yang dikutip Kamis (26/2).

AFC menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan keterlambatan PSSI dalam menyampaikan pemberitahuan resmi terkait penyelenggaraan pertandingan internasional level 2. Laga tersebut melibatkan tim dari dua konfederasi berbeda, yakni Asia dan Afrika, sehingga wajib dilaporkan sesuai tenggat yang ditentukan.

Timnas Indonesia diketahui menjalani dua laga uji coba melawan Mali pada 15 dan 18 November 2025. Kedua pertandingan itu berlangsung pada periode jeda internasional, tetapi secara administratif dinilai tidak memenuhi ketentuan AFC.

Atas keputusan tersebut, AFC memerintahkan PSSI untuk melunasi denda paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi diterbitkan.

Sanksi ini menambah daftar denda yang diterima PSSI sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9 Februari lalu, AFC juga menjatuhkan denda sebesar 14.000 dolar AS atau sekitar Rp230 juta terkait pelanggaran pada ajang Piala Asia Futsal AFC 2026.

PSSI disanksi AFC. Kali ini denda Rp25 juta dijatuhkan akibat pelanggaran prosedur laga uji coba Timnas U-23 Indonesia melawan Mali.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |