Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang oleh Oknum Petugas

1 month ago 40

Jumat, 16 Januari 2026 – 10:45 WIB

Lapas Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang oleh Oknum Petugas - JPNN.com Jatim

Dokumen kegiatan razia kamar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pamekasan (ANTARA/ HO-Lapas Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang diduga melibatkan oknum petugas lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Januari 2026. Saat ini, oknum petugas yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kejadiannya pada 11 Januari 2026 dan saat ini oknum yang diduga berupaya melakukan penyelundupan orang terlarang tersebut telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur," kata Syukron, Kamis (15/1).

Syukron menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan, membuat laporan resmi, serta menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Pamekasan.

Menurut Syukron, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, khususnya yang dilakukan oleh petugas pengamanan pintu utama (P2U).

Dia menegaskan Lapas Kelas IIA Pamekasan berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan barang terlarang.

“Kami tidak memberikan toleransi kepada petugas, pegawai, maupun warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau berbagai jenis barang terlarang lainnya," ujar Syukron.

Lapas Kelas IIA Pamekasan menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang melibatkan oknum petugas. Kasus kini ditangani Polres Pamekasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |