jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim masih menyelidiki laporan nenek Elina Widjajanti (80) terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Laporan itu telah diterima diterima dan terigester dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi. Namun, dia belum menjelaskan siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut.
"Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).
Kuasa hukum Nenek Elina Wellem Mintaraja menjelaskan laporan ini dilatarbelakangi perubahan nama dalam surat tanah objek rumah yang kini telah diratakan dengan tanah, padahal sebelumnya surat tanah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang telah meninggal dunia pada 2017.
“Objek tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun tiba-tiba muncul surat keterangan tanah dan pencoretan letter C yang berganti atas nama orang lain. Awalnya jelas atas nama Bu Elisa,” ujar Wellem di kantor SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan pencoretan tersebut didasarkan pada akta jual beli yang terbit pada 2025. Akta itu, kata Wellem, merujuk pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sementara pemilik sah atas nama Elisa telah meninggal dunia pada 2017.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli? Ini jelas tidak masuk akal,” ucapnya.
Dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah ini, Wellem menyebut ada lima orang yang dilaporkan, termasuk Samuel Adi Kristanto, yang sebelumnya diduga sebagai pihak yang mengoordinasikan pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina.



















































