LBH Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU dalam Sidang Demonstran Grahadi di PN Surabaya

1 hour ago 15

Senin, 10 November 2025 – 21:00 WIB

LBH Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU dalam Sidang Demonstran Grahadi di PN Surabaya - JPNN.com Jatim

PN Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat FSF, seorang demonstran dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/11). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat FSF, seorang demonstran dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/11). Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Fahmi Ardianto menyebut pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi.

LBH akan langsung masuk pada pokok perkara yang dijadwalkan pekan depan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan tersebut diambil karena LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan terhadap FSF.

FSF dijerat Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Dalam dakwaan, FSF disebut mengambil besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari.

“Jadi, klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, dakwaan JPU menyebut ada seseorang yang memerintahkan FSF untuk mengambil besi tersebut sebagai 'jatah' pada saat kerusuhan, namun sosok yang dimaksud tidak dijelaskan.

“Kalau menurut kami sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil. Dalam dakwaan itu dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum,” ujarnya.

Dia menambahkan rangkaian peristiwa yang disusun JPU tidak menunjukkan adanya niat dari FSF untuk melakukan pencurian.

Sidang perdana demonstran yang diduga lakukan pencurian saat demo rusuh Grahadi digelar di PN Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |