jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat FSF, seorang demonstran dalam aksi di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/11). Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Fahmi Ardianto menyebut pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi.
LBH akan langsung masuk pada pokok perkara yang dijadwalkan pekan depan, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan tersebut diambil karena LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dakwaan terhadap FSF.
FSF dijerat Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Dalam dakwaan, FSF disebut mengambil besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari.
“Jadi, klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, dakwaan JPU menyebut ada seseorang yang memerintahkan FSF untuk mengambil besi tersebut sebagai 'jatah' pada saat kerusuhan, namun sosok yang dimaksud tidak dijelaskan.
“Kalau menurut kami sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil. Dalam dakwaan itu dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum,” ujarnya.
Dia menambahkan rangkaian peristiwa yang disusun JPU tidak menunjukkan adanya niat dari FSF untuk melakukan pencurian.



















































