Legislator PDIP Ungkap Potensi Pelanggaran UUD Jika Putusan MK Nomor 135 Dijalankan

6 days ago 57

Legislator PDIP Ungkap Potensi Pelanggaran UUD Jika Putusan MK Nomor 135 Dijalankan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapoksi Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta mengatakan muncul konflik norma setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional-lokal. 

Sebab, kata dia, UUD menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menentukan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wapres.

Putusan MK nomor 135 di sisi lain menyatakan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wapres.

Menurut Parta, putusan nomor 135 menyatakan pemilihan anggota DPRD tingkat I dan II dan kepala daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional.

"Jika pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada 2029, berarti frasa dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dari 2029 adalah 2031," kata dia kepada awak media, Rabu (2/7).

Parta kemudian mengatakan jabatan anggota DPRD tingkat I dan II tidak mungkin dikosongkan meskipun muncul putusan nomor 135.

Dia mengatakan masa jabatan anggota DPRD tingkat I dan II bisa saja diperpanjang, tetapi berpotensi melanggar UUD.

"Jika diparpanjang lagi dua tahun atau paling lama lagi dua tahun enam bulan, jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa ada melalui mekanisme pemilu dan inilah yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945," kata Parta.

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyebut putusan MK nomor 135 bisa melanggar UUD ketika ditindaklanjuti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |