Pembunuh Nia Kurnia Sari Dituntut Hukuman Mati

7 hours ago 24

Pembunuh Nia Kurnia Sari Dituntut Hukuman Mati

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Indra Septriaman mengikuti persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang. Antara/Istimewa

jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus dugaan pembunuhan dengan pidana hukuman mati.

In Dragon merupakan terdakwa pembunuh gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Nia Kurnia Sari (NKS).

Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang (8/7/2025).

"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU Bagus Priyonggo di Pariaman.

Jaksa Bagus menyebut tuntutan itu karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan serta sebelumnya telah dijatuhi pidana.

Adapun kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.

"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," ucapnya.

Meskipun dia berharap tuntutan tersebut dikabulkan, tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.

JPU menuntut Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan Nia Kurnia Sari penjual gorengan dengan pidana hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |