jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyebut pekerja harus menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan paling lambat dua pekan sebelum Idulfitri.
Sebab, kewajiban demikian menjadi regulasi yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan dikomunikasikan ke Komisi IX.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenaker dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua pekan sebelum hari raya," ungkap Irma Suryani Chaniago dalam keterangan resmi, Jumat (20/2).
Legislator fraksi NasDem itu mengatakan Kemenaker harus tegas terkait pembayaran THR bagi pekerja dengan menjatuhkan sanksi para pelanggar.
"Ini yang harus ditegaskan oleh Kemenaker. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," lanjutnya.
Menurut Irma, ketentuan dua pekan THR dibayarkan tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, mekanisme pembayaran THR bagi ASN bersumber dari anggaran pemerintah, sehingga berbeda waktu penyaluran.
"Kalau untuk sektor swasta, yang perlu digarisbawahi itu semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujarnya.



















































