jatim.jpnn.com, PONOROGO - Niat baik LD, seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo melerai keributan justru berakhir dengan serangan fisik dari seorang pria berinisial MD (57) warga Dusun Selodono.
Polres Ponorogo telah menetapkan MD sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan disertai ancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis sabit.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu (30/3) sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban mendatangi rumah SL, warganya yang sedang bertengkar dengan mantan suaminya MD.
“Saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban sambil mengacungkan sabit dan mengeluarkan ancaman,” ungkap Rudy, Jumat (9/5).
Pelaku memegang sebilah sabit dan meminta agar tidak ada yang mencampuri urusannya keluarganya.
“Iki urusan keluargaku, enggak usah melu-melu,” ucapnya menirukan perkataan MD.
Ucapan itu dilontarkan sebelum akhirnya mencakar, memukul wajah, dan mengancam akan membunuh SL serta keluarganya.
Merasa terancam, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulung. Polisi kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah sabit sepanjang 50 cm dan kaus merah milik korban.