jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan terkait dugaan tindak pidana atas kekayaan intelektual atau dalam hal ini pelanggaran hak cipta.
Lesti Kejora dilaporkan oleh seseorang berinisial YD di Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
Informasi tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (20/5).
"Pelapor adalah IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary di kantornya.
Ade Ary menjelaskan Lesti Kejora dilaporkan, karena menyanyikan ulang beberapa lagu milik YD dan mengunggah ke YouTube.
Menurut pengakuan YD, Lesti Kejora melakukan tindakan tersebut tanpa izin, dan dinilai merugikannya selaku pencipta lagu.
Pelantun Kejora tersebut dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Diunggah ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujarnya.