Lihat Ekspresi Marjani Ajudan Abdul Wahid saat Ditahan KPK

20 hours ago 22

Lihat Ekspresi Marjani Ajudan Abdul Wahid saat Ditahan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN) untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026.

Marjani ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Achmad mengatakan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dia menjelaskan bahwa Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN) untuk 20 hari pertama atau hingga 2 Mei 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |