jpnn.com, BOGOR - Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD Kota Bogor terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025, baru-baru ini.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD, Lantai 2, itu diterima Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD Rusli Prihatevy.
Ketua FK LPM Bogor Selatan Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah.
Dia menjelaskan, aturan tersebut membatasi usia maksimal 55 tahun bagi pengurus RT, RW, dan LPM dengan alasan regenerasi kepemimpinan.
Menurutnya, ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM.
"Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi.
Selain soal usia, FK LPM juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan LPM serta kepastian terkait masa purna tugas pengurus di tingkat wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Adityawarman Adil menyebut Perwali Nomor 28 memang menimbulkan dinamika di masyarakat dan perlu dicermati secara komprehensif.




















































