jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan para aktivis dan pemengaruh atau influencer yang diduga mengalami intimidasi serta teror untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan lembaga swadaya masyarakat, namun belum mendapat data pasti terkait aktivis maupun influencer yang diteror.
"Silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK karena kami sekarang juga masih menunggu hal-hal tersebut, siapa-siapa saja kami juga belum tahu," kata Suparyati dikutip Sabtu (3/1).
Dia mengatakan sejauh ini langkah proaktif yang telah dilakukan LPSK adalah berkomunikasi dengan jejaring untuk mengetahui kondisi awal.
LPSK pun siap memproses dengan segera jika para aktivis maupun influencer mengajukan permohonan.
"Kami sebenarnya punya perlindungan darurat, itu memang jaraknya tujuh hari posisinya. Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat dan kami melakukan identifikasi lebih lanjut kepada si orang tersebut," ujarnya.
Setelah itu, LPSK akan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pemohon yang bersifat segera.
"Itu bisa kami koordinasikan, kalau dalam konteks misalnya dibutuhkan tempat tertentu, itu bisa kami lakukan evakuasi," tutur Suparyati.






















































