Mahfud Curiga Tindakan Polri Ini Upaya Mengaburkan Perkara Jampidsus Febrie

2 days ago 27

Mahfud Curiga Tindakan Polri Ini Upaya Mengaburkan Perkara Jampidsus Febrie

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik keras langkah penyidik kepolisian yang menyerahkan penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP, red)," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).

Diketahui, penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7) kemarin telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ke kejaksaan.

Mahfud sendiri merasa pelimpahan berkas pada Sabtu kemarin bukan dimaksudkan perkara segera P21 atau dinyatakan komplit. 

Menurutnya, aksi polisi pada Sabtu kemarin ialah menyerahkan kelanjutkan penyidikan korupsi dan TPPU dengan tersangka Febrie ke kejaksaan.

Dia mengatakan tidak salah jika aksi penyerahan penyidikan ke kejaksaan dianggap publik sebagai bentuk kompromi dari perang proksi.

"Tidak salahlah, jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah ini sebagai produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud.

Eks Menko Polhukam itu mengatakan aksi penyerahan penyidikan membuat publik curiga langkah tersebut demi melokalisasi perkara.

Pakar hukum Mahfud MD menyebut publik bisa menilai aksi penyerahkan penyidikan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kompromi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |