jpnn.com, SUBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Pengeroyokan dilakukan terhadap seseorang yang diduga mencuri ayam. Delapan orang yang ditangkap yakni GM (33), YS (26), NA (21), AR (22), NPP (25), NR (24), K (49), dan TS (24).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dugaan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi di Kp.Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kejadian ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, pada 2 April 2025.
"Korban dalam kejadian ini adalah T, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," kata Ariek dalam keteranganya, Sabtu (5/4).
Ariek menjelaskan para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya.
"Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Hasil dari autopsi, korban mendapatkan tanda trauma tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi dan dagu, serta patah tulang rahang bawah.