jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakusuma dan Sri divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuata mereka juga dinyatakan telah menimbulkan kerugian negara Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawati, saat membacakan vonis di PN Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (16/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Bisma dan Sri telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawa Sri dan Terdawa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta," ujarnya.
Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim juga menghukum Bisma dan Sri membayar uang pengganti. Adapun nilainya untuk Sri yaitu Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.