bali.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan alias OTT.
Penangkapan pria kelahiran Pasuruan, 13 Maret 1973 ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Mantan Wakil Ketua PN Tabanan dan hakim PN Denpasar ini ditangkap KPK dalam operasi rahasia, Kamis (5/2) lalu.
I Wayan Eka Mariarta tak ditangkap sendiri, tetapi bersama tujuh orang lainnya.
Namun, dari tujuh orang yang diamankan KPK, hanya lima di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Kemudian Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
“Kami menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah KPK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara.

















































