bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau industri rekaman yang terhimpun dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk mendaftarkan kodifikasi lagu seluruh hasil karya cipta musisi Indonesia sehingga perlindungannya dapat terjaga.
“Data lagu yang terkait dengan pencipta dan preformernya yang telah dikodefikasi harus dilaporkan kepada Ditjen KI untuk masuk dalam bank data PDLM.
Jadi, karya cipta ini dapat dilindungi oleh negara,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas kepada pengurus Asiri.
Menurut Menkum Supratman, jika ada musisi yang mendaftarkan lagu dan musik keluar Indonesia maka hal tersebut tidak boleh lagi didaftarkan ke perusahaan label dan Ditjen KI karena secara perlindungan hak cipta semua karya (Intellectual Property) terkodefikasi di Indonesia.
Ketua ASIRI Gumilang Ramdhan mengatakan bahwa jumlah lagu Indonesia yang telah memiliki kodefikasi saat ini mencapai 100.000.
Jumlah tersebut dihasilkan dari sekitar 80 perusahaan industri rekaman yang bernaung di bawah ASIRI dan telah digunakan platform musik digital untuk kepentingan komersial.
Gumilang Ramdhan mengungkapkan bahwa ASIRI yang berdiri sejak 1978 telah melalui proses yang panjang dalam membangun industri musik Indonesia.
Mulai dari jualan piringan hitam, kaset, CD, dan sekarang era perdagangan lagu dan musik streaming.

















































