jpnn.com - MENJELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, salah satu isu yang patut ditempatkan secara jernih dalam perspektif hukum organisasi ialah syarat calon Ketua Umum PBNU yang disebut harus bukan pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik selama satu tahun terakhir.
Di ruang publik, ketentuan ini populer dengan istilah “jeda politik”, bahkan ada yang menyebutnya “masa idah politik”.
Norma tersebut memang terdapat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU, Pasal 13 ayat (2) huruf c, menyebut calon Ketua Umum PBNU harus “tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 (satu) tahun terakhir.”
Namun, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah norma itu tertulis dalam Perkum.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah Perkum berwenang menambahkan syarat baru yang membatasi hak seseorang untuk dicalonkan sebagai Ketua Umum?
Jawabannya harus dicari dari tata hukum organisasi NU sendiri.
ART NU hasil Muktamar ke-34 menempatkan Perkum di bawah AD dan ART dalam tata urutan peraturan organisasi.






















































