jpnn.com, JAKARTA - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI di hadapan massa aksi.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu juga memuat poin mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang.
Setelah hasil audiensi dibacakan, massa secara bertahap meninggalkan lokasi aksi. Berdasarkan pantauan sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang sebelumnya memenuhi gerbang utama Gedung DPR mulai membubarkan diri dengan tertib.
Sebagian massa berjalan kaki menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sedangkan peserta lainnya meninggalkan kawasan Senayan menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar lokasi.
"Terima kasih atas dukungannya, kami pamit dulu," ujar salah seorang peserta aksi sebelum meninggalkan lokasi.
Meski sebagian besar massa telah meninggalkan lokasi, sejumlah peserta masih terlihat bertahan di Jalan Gatot Subroto yang telah disterilkan dari lalu lintas kendaraan. Mereka duduk di sekitar lokasi sambil menunggu rekan-rekannya meninggalkan kawasan.





















































