Menko Muhaimin Soroti Perlindungan PMI: Asuransi Harus Segera Dipastikan Terpenuhi

1 hour ago 20

Kamis, 27 Agustus 2026 – 15:33 WIB

 Asuransi Harus Segera Dipastikan Terpenuhi - JPNN.com Jatim

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diperkuat secara menyeluruh.

Dia mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperluas kolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan perlindungan PMI lebih optimal.

“Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya,” ujar Menko Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Rabu (26/8).

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional apabila masih terdapat aspek perlindungan yang belum terjangkau secara optimal oleh skema yang ada.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar PMI mendapatkan perlindungan sesuai dengan karakteristik risiko dan kebutuhan selama bekerja di luar negeri.

“Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi,” katanya.

Menko Muhaimin mengatakan penguatan skema perlindungan PMI juga menjadi salah satu hal yang dibahasnya saat melakukan kunjungan ke Jepang.

“Kemarin saya ke Jepang juga membahas ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat,” tegasnya.

Menko Muhaimin menilai perlindungan asuransi menjadi kebutuhan mendesak bagi PMI. BPJS Ketenagakerjaan diminta memperkuat kolaborasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |