jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terlihat menggelengkan kepala saat mendengar kesaksian pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7).
Satu di antara saksi yang juga Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang Syarifah membeberkan perihal permintaan uang sebesar Rp 300 juta dari Mbak Ita pada akhir 2022.
Menurutnya, permintaan itu direalisasikan dengan mengambil dana dari pos iuran kebersamaan pegawai.
“Waktu itu kami sempat kaget, mau diambilkan dari uang apa. Kami hitung-hitung, akhirnya diambil dari iuran kebersamaan,” kata Syarifah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Dia menjelaskan, permintaan dana tersebut terjadi saat Bapenda mengajukan penetapan surat keputusan pencairan tambahan penghasilan pegawai.
Syarifah juga mengaku menyaksikan langsung penyerahan uang kepada Mbak Ita yang dilakukan di ruang kerja wali kota.
"Setoran pertama diserahkan di ruang kerja Bu Wali Kota. Yang menyerahkan saya bersama Bu Iin (Indriyasari, Kepala Bapenda Kota Semarang)," ujarnya.
Syarifah menyebut setoran dilakukan rutin setiap tiga bulan selama kurun akhir 2022 hingga akhir 2023. Dalam periode itu, total uang yang diserahkan kepada Mbak Ita mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.