jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/7) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari Filipina, dengan total 12 orang, sementara sisanya adalah satu warga negara Kanada dan satu warga negara Korea Selatan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi, sebagian besar WNA Filipina tersebut menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya dipakai untuk wisata atau kunjungan keluarga, tetapi digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Sedangkan warga Kanada dideportasi karena tidak melaporkan perubahan penjaminnya, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun WNA asal Korea Selatan dipulangkan akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
"Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian," ujar Tedy.
Tedy menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menegakkan hukum dan tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun.
"Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat," ujarnya.