jpnn.com, BEKASI - Bea Cukai Bekasi mencatat capaian signifikan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) periode Januari hingga Juli 2025.
Tercatat sebanyak 19 izin NPPBKC telah diterbitkan.
Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan penerbitan 3 izin.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo mengatakan peningkatan ini tak hanya mencerminkan kesadaran hukum yang makin tinggi di kalangan pelaku usaha, tetapi juga menjadi bukti efektivitas pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya.
“Peningkatan jumlah penerbitan NPPBKC ini memiliki dampak yang luas, baik dari sisi penegakan hukum maupun kontribusi terhadap keuangan negara. Harapannya hal ini dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal,” ungkap Winarko dalam keterangannya, Senin (1/9).
“Terlebih penerimaan negara dari cukai juga digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.
Hingga saat ini, Bea Cukai Bekasi terus aktif mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan kemudahan prosedur, termasuk pengajuan NPPBKC.
Winarko menyampaikan dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, pengusaha dapat mengantongi izin secara resmi dan menjalankan usahanya dengan aman serta patuh hukum.