Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI

8 hours ago 15

Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim sidang. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek dagang, dinilai masih rendah.

Padahal, penggunaan merek tanpa izin dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Pakar pidana Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap hak merek dapat diancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Pasal 100 ayat (1) UU MIG menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain, dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujar Rocky, dalam keterangannya, Sabtu (12/4).

Dia menambahkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yang berarti pihak pertama yang mendaftarkan dan memperoleh sertifikat merek adalah pemilik sah.

“Penggunaan merek yang telah didaftarkan oleh pihak lain tanpa izin jelas tidak memiliki legal standing,” tegas Rocky.

Kasus pelanggaran merek yang berujung pidana sudah pernah terjadi, salah satunya dalam Putusan PN Denpasar No. 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps terkait penggunaan merek “Balilab”.

Dua pelaku dijatuhi hukuman penjara selama satu bulan 15 hari karena terbukti menggunakan merek yang sudah dimiliki CV Balilab.

Pemakaian merek tanpa izin bisa berujung pidana, pelaku usaha diminta pahami hukum kekayaan intelektual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |