jpnn.com - Peristiwa meninggalnya seorang pelajar (AT) di Tual, Maluku beberapa waktu lalu menuai berbagai reaksi masyarakat dan permerhati hukum.
Kasus ini menjadi salah satu permasalahan yang kembali mencoreng nama institusi Polri khususnya Brimob, pasca demo tahun lalu yang juga menelan korban.
Beberapa kasus-kasus terkait kekerasan atau pelanggaran oleh Anggota Kepolisian menjadi potret perhatian masyarakat.
Polri memang selalu menjadi institusi yang paling banyak menarik perhatian publik.
Komisi III DPR mencatat beberapa kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian yang bukan hanya terjadi di Tual, namun juga pernah terjadi di Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, NTT, dan lain sebagainya. Namun dalam beberapa kasus, terutama yang mencuat di publik, penanganannya selalu menggunakan dua jalur yakni pidana dan etik.
Tidak sedikit kemudian anggota Polri yang terkena kasus pidana.
Dalam kasus di Tual, Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kasus yang terjadi di Tual dimana terdapat seorang oknum anggota Brimob (MS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas.
Kapolri menyampaikan bahwa kasus tersebut telah mencoreng Korps Brimob dan institusi Polri sendiri. Kapolri menyampaikan bahwa Brimob Polri seharusnya bertugas melakukan pelayanan dan melindungi masyarakat.




















































