jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur Wana Kencana Mineral Lee Kah Hin dalam kasus kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang akhir. Pemohon, Lee Kah Hin dan termohon Polda Metro Jaya, diwakili para kuasa hukumnya menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Zaenal Arifin, Jumat (13/3).
Seusai sidang yang berlangsung singkat, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, meminta agar hakim memberikan keadilan bagi kliennya. “Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” kata Rolas.
Menurut Rolas, bila saksi yang dihadirkan jaksa bisa jadi tersangka dengan laporan semua orang, maka, tidak ada lagi yang mau jadi saksi.
Klien Rolas, Kah Hin adalah direktur perusahaan nikel yang punya lahan izin penambangan di Maluku Utara. Saat Oktober 2025, Kah Hin menjadi saksi jaksa penuntut umum untuk terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Keduanya adalah karyawan PT WKM yang dilaporkan pihak PT Position.
Sidang praperadilan pada Jumat siang, berlangsung singkat. Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
Selama sidang sejak Senin 9 Maret hingga Jumat, 13 Maret, Lee Kah Hin diwakili kuasa hukum Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara Polda Metro Jaya diwakili bidang hukum AKP Indon dan Briptu Garindra.
Kah Hin jadi tersangka kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. Bersama Eko Wiriatmoko, Direktur Utama WKM, Kahin dihadirkan jaksa untuk bersaksi di hadapan hakim, jaksa dan terdakwa Awwab dan Marsel.
Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Penambangan atau IUP PT WKM. Patok itu, menurut pihak PT Position, mengganggu kerjanya sebagai penyedia nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park atau IWIP, di Halmahera Timur, Maluku Utara. (cuy/jpnn)





















































