Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

7 hours ago 2

Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta, 3 Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketiga tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku pencurian kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32+100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian pada Kamis (16/1) sekitar pukul 23.25 WIB lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap ialah AS (29), AS (31), dan IS (35).

Ketiga tersangka itu ditangkap saat sedang berada di sekitar Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap lantaran mencuri kabel underground, lalu mengganti dengan kabel lain sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.

"Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Meriansyah, Kamis (23/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor.

"Atas ulahnya ketiga tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun atau sembilan tahun penjara,” ungkapnya.

Tiga pria di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi karena mencuri kabel underground senilai Rp 75 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |