bali.jpnn.com, JAKARTA - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Farida melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Jakarta, Kamis (8/5).
Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran melakukan koordinasi dan konsultasi terkait potensi kerugian penerimaan negara bukan pajak terhadap layanan fidusia ke Sekretariat Ditjen AHU.
Sekretaris Ditjen AHU Hantor Sitomorang menyatakan bahwa pencegahan potensi kerugian tersebut sangat penting dilakukan karena sudah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019.
"Diharapkan setiap Kantor Wilayah dapat menjadikan hal ini sebagai prioritas utama dalam pengawasan pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh notaris," ujar Hantor Sitomorang.
Hantor menekankan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) agar menyampaikan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) untuk lebih tegas melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Notaris.
Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran kemudian bergerak ke Direktorat Badan Usaha.
Kakanwil diterima langsung Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi.
Kakanwil dan tim membahas lanjutan dari Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.