jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Upaya penyelundupan 15,4 gram sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo digagalkan petugas, Selasa (23/6). Barang haram tersebut dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial NW saat hendak membesuk narapidana kasus narkotika.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas penggeledahan yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung.
"Keberhasilan ini merupakan bukti kejelian petugas penggeledahan kami dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Kami berharap sinergi dan totalitas seluruh jajaran terus meningkat sehingga upaya penyelundupan serupa dapat terus digagalkan," kata Sohibur dalam keterangannya, Selasa.
Dia menjelaskan NW datang ke Lapas Kelas I Surabaya untuk membesuk seorang warga binaan berinisial AW yang sedang menjalani hukuman delapan tahun enam bulan dalam kasus narkotika.
Namun, saat memasuki area pemeriksaan, petugas menaruh curiga karena NW menunjukkan gelagat tidak tenang dan perilaku mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan bungkusan plastik berisi sabu seberat 15,4 gram yang disembunyikan di area tubuhnya.
Setelah temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan awal mengarah kepada seorang warga binaan lain berinisial MM yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan sabu tersebut.


















































