jpnn.com - Ada 2 (dua) catatan kritis yang perlu mendapat perhatian kebijakan. Pertama, hasil kerja panitia khusus (Pansus) Mafia Tanah yang dibentuk DPR RI untuk mencari titik temu-titik sengketa lahan antara warga Bojong Koneng dan Cijayanti berhadapan dengan sebuah pengembang besar (20/3/2022).
Kedua, hasil pemetaan dan temuan Kementerian ATR/BPN, bahwa sekitar 6.4 Juta hektare tanah rawan sengketa dan konflik pertanahan dan tersebar merata di sejumlah daerah.
Potensi konflik pertanahan ini akibat akibat tumpang tindih sertifikat maupun akibat tidak memiliki peta tanah (31/10/2024).
Sertifikasi laut pernah terjadi di perairan Sidoarjo, Jawa Timur, seluas lebih dari 656 hektar, terbit pada 1996.
Di perairan Sumenep, Jawa Timur, seluas 20 hektare, pada 2009. Di perairan Makassar seluas 23 hektare pada 2015.
Sementara laut Tangerang, seluas lebih dari 410 hektare, memiliki 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak milik (SHM).
Belum lagi kasus pagar laut di pesisir Manado, Sulawesi Utara, yang berujung pada penahanan nelayan setempat, Sabtu (8/2/2025).
Tentunya catatan sertifikasi kavling laut dan pesisir pantai ini masih sangat bisa dikembangkan lagi oleh kantor wilayah (KanWil) ATR/BPN Jawa Timur, Banten, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.