jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian.
Bintara polisi itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari penipuan terhadap banyak perempuan hingga terlibat dalam praktik judi online.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Polda Jateng pada Kamis (17/7) silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan hasil sidang etik tersebut.
"Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
Dalam sidang KKEP, Bagus Yoga Ardian dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang tidak sesuai dengan etika dan nilai-nilai dasar Kepolisian Republik Indonesia.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 30 hari kerja," katanya.
Kasus Bripda Bagus Yoga Ardian pertama kali mencuat ke publik setelah viral cuitan akun media sosial X @viralinae yang menyebut Brigadir Bagus Yoga Ardian gemar selingkuh dan mempermainkan banyak perempuan untuk menutupi utang dari pinjaman online (pinjol).