jpnn.com, JAKARTA - Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan pelimpahan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Yusril menjelaskan dalam perkara korupsi, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Apabila penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara dapat bolak-balik hingga dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Menurut dia, proses akan lebih efisien apabila Kejaksaan menangani penyidikan sekaligus penuntutan karena kedua fungsi tersebut berada dalam satu institusi.
Meski demikian, Yusril menilai tantangan utama dalam perkara tersebut bukan sekadar kecepatan penanganan, melainkan menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia mengatakan publik wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung karena tersangka merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, dan transparan.






















































