Menko Yusril Nilai TNI Tidak Dapat Laporkan Ferry Irwandi Baik Sebagai Institusi

3 hours ago 12

Menko Yusril Nilai TNI Tidak Dapat Laporkan Ferry Irwandi Baik Sebagai Institusi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh institusi. Pernyataan ini menanggapi rencana TNI yang sempat akan melaporkan jurnalis Ferry Irwandi berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Yusril di Jakarta, Kamis (11/9).

Yusril menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut telah memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik haruslah orang perseorangan.

Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian. "Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar TNI mengkaji ulang tulisan-tulisan Ferry Irwandi di media sosial. "Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ucap Yusril.

Yusril juga mengingatkan bahwa jalur hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir. "Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya, ramai pemberitaan bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui unggahan di media sosial. Namun, Polri telah menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses karena secara hukum, institusi bukanlah subjek yang dapat mengajukan pengaduan untuk delik pencemaran nama baik. (tan/jpnn)


Menko Yusril mengapresiasi langkah TNI yang memilih untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepolisian.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |