bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia.
“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung.
Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya.
Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” ujar Menkum Supratman, Senin (9/2).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan untuk tujuan pendidikan juga tidak ditarik royalti sebagaimana sudah diatur dengan jelas berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum Supratman menambahkan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan.
Untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas.



















































