Pemerintah Bakal Hapus Piutang dan Denda BPJS Kesehatan

3 hours ago 24

Pemerintah Bakal Hapus Piutang dan Denda BPJS Kesehatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta.

Wacana itu juga bertujuan mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dikutip Selasa (10/2).

Pemerintah selama ini telah menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari total iuran tersebut, Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kemudian Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran, dengan rincian Rp 4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp 2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.

Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan Perpres soal penghapusan Piutang dan denda BPJS Kesehatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |