bali.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa atau Kalurahan dinilai memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat sejak dini.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Posbankum sebagai garda terdepan penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Posbankum Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (19/1) lalu.
Menurut Menkum Supratman, banyak persoalan hukum ringan di masyarakat yang tidak selalu harus dibawa ke pengadilan.
Kasus-kasus seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian remaja, hingga pencurian ringan, dinilai lebih efektif jika diselesaikan di tingkat Kalurahan melalui pendekatan nonlitigasi.
"Itu nanti bisa diselesaikan oleh Lurah karena sudah memiliki gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP), sudah mengikuti training yang dilakukan oleh Mahkamah Agung serta dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Itu akan membantu sekali aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan karena jauh lebih baik," ujar Menkum Supratman.
Ia menambahkan, lurah yang telah mengikuti pelatihan tersebut memiliki kapasitas sebagai juru damai di tengah masyarakat.



















































