bali.jpnn.com, MATARAM - Masyarakat Provinsi Jawa Barat (Jabar) lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
Pasalnya, semua desa/kelurahan di Jabar telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total sebanyak 5.957 Posbankum.
Jumlah ini menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan akses keadilan bagi semua orang tanpa kecuali.
Layanan ini akan mendorong masyarakat untuk mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara mandiri dengan mengedepankan perdamaian dan mediasi.
“Keberhasilan Posbankum dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara mandiri dan damai di luar proses peradilan diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” kata Menkum Supratman saat peresmian Posbankum Jabar di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan terdapat empat layanan yang bisa diterima masyarakat dari Posbankum.
Pertama, layanan informasi dan konsultasi hukum.


















































