jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sebanyak 811 sertifikat tanah hasil konsolidasi tutupan Jepang diserahkan kepada warga di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, pada Sabtu (10/5).
Penyerahan ini diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Tanah tutupan Jepang merupakan lahan yang dahulunya dirampas paksa oleh Jepang ketika menduduki Indonesia pada kisaran 1943-1945.
Kawasan ini awalnya merupakan milik masyarakat setempat yang memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen Letter C.
Namun saat Jepang menduduki wilayah tersebut, tanah ini diambil paksa dan akses masyarakat ditutup (tertutup) karena digunakan untuk keperluan militer, sehingga masyarakat menyebutnya sebagai "tanah tutupan" atau tanah yang tertutup untuk umum.
Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, status kepemilikan tanah ini menjadi tidak jelas karena tidak dikembalikan secara resmi kepada masyarakat maupun diklaim sebagai milik pemerintah.
Baru-baru ini, melalui program konsolidasi tanah, tanah tutupan Jepang seluas sekitar 70-118 hektare di Parangtritis telah disertifikatkan dan dikembalikan legalitasnya kepada masyarakat penggarap dan pewarisnya sehingga mereka memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Nusron meminta masyarakat untuk menggunakan sertifikat tanah tersebut dengan bijaksana.