bali.jpnn.com, JIMBARAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan mulai April 2026 jenis sampah organik tidak boleh lagi dibuang ke TPA Suwung.
Menurut Menteri Hanif, langkah ini harus diambil sebagai upaya untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Bali.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq minta pemerintah daerah, terutama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung menyelesaikan pemilahan sampah organik dari sumbernya, menggunakan fasilitas seperti teba modern dan komposter.
Berdasar data Kementerian LH, sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat sumber, baik rumah tangga maupun fasilitas publik.
“Kami minta TPA Suwung untuk dikurangi tekanannya.
Yang boleh (dibuang) di sana (TPA Suwung) adalah sampah anorganik yang tidak berpotensi menimbulkan tambahan beban pencemar.
Jadi, April (2026) yang boleh masuk ke (TPA) Suwung hanya anorganik, yang organik harus selesai di hulu,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat korve bersih sampah di Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3).
Menurut Menteri Hanif, kebiasaan ini harus terbentuk di masyarakat dalam waktu satu bulan sebab TPA Suwung masih menerima sampah organik hanya sampai akhir Maret 2026.
















































