bali.jpnn.com, JIMBARAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali.
Sebelumnya, Kementerian LH melarang penggunaan insinerator karena diyakini tidak sesuai standar lingkungan.
Meski demikian, penggunaan insinerator akan diawasi ketat oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Alat pemusnah sampah itu hanya untuk keperluan terbatas pada sampah organik kayu yang menjadi sampah kiriman di pantai dan tidak tercampur dengan sampah lain.
“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu.
Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3).
Selain untuk menyelesaikan masalah sampah kiriman di pantai berupa kayu dan bambu, mesin insinerator itu bisa juga digunakan untuk mengolah sampah organik.
Syaratnya, penggunaan insinerator tidak boleh dicampur.

















































