Menteri LH Minta Insinerator di Bali Kembali Beroperasi, Tekan Penumpukan Sampah

4 hours ago 15

Kamis, 05 Maret 2026 – 22:16 WIB

Menteri LH Minta Insinerator di Bali Kembali Beroperasi, Tekan Penumpukan Sampah - JPNN.com Bali

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Bali Wayan Koster memimpin korve bersih sampah pantai di Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3). Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, JIMBARAN - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali.

Sebelumnya, Kementerian LH melarang penggunaan insinerator karena diyakini tidak sesuai standar lingkungan.

Meski demikian, penggunaan insinerator akan diawasi ketat oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Alat pemusnah sampah itu hanya untuk keperluan terbatas pada sampah organik kayu yang menjadi sampah kiriman di pantai dan tidak tercampur dengan sampah lain.

“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu.

Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa ya,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat Korve Bersih Sampah Pantai Jimbaran, Badung, Kamis (5/3).

Selain untuk menyelesaikan masalah sampah kiriman di pantai berupa kayu dan bambu, mesin insinerator itu bisa juga digunakan untuk mengolah sampah organik.

Syaratnya, penggunaan insinerator tidak boleh dicampur.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan kembali penggunaan insinerator untuk mengolah sampah di Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |