bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia.
Yang dilakukan pemerintah adalah menghentikan metode open dumping (kumpul, angkut, buang).
Pernyataan Menteri Jumhur Hidayat ini disampaikan untuk meluruskan isu terkait rencana penutupan total TPA Suwung di Bali pada Juli 2026.
“Kami tidak menutup TPA di seluruh Indonesia, yang ada adalah menghentikan kegiatan open dumping,” ujar Jumhur di Denpasar, Selasa (9/6).
Menteri LH memastikan TPA Suwung maupun TPA lainnya di Indonesia akan tetap beroperasi secara normal.
Namun, sistem pengelolaannya diubah secara ketat, di mana sampah yang masuk wajib dipilah dan diproses terlebih dahulu sebelum dibuang.
Untuk sampah organik, ia minta agar selesai sebelum sampai TPA melalui teknologi di TPS3R maupun TPST.
“Sekarang kumpulnya seenaknya digabung seperti zaman baheula, itu tidak boleh lagi, dari ujung dari rumah sudah dipilah, dan itu kalau berhasil sampai ke TPA hanya 23-24 persennya saja, hanya residu, jadi tetap boleh,” kata Jumhur Hidayat dilansir dari Antara.



















































