jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan bahwa kasus penyelundupan sembilan Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui perairan Kepulauan Tanimbar, Maluku, merupakan ancaman serius.
"Dalam perspektif HAM dan penegakan hukum, penyelundupan manusia secara ilegal bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan hukum imigrasi, tetapi juga mengandung potensi ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat wilayah perbatasan, serta berisiko terhadap perlindungan tenaga kerja migran Indonesia," ujarnya, Kamis (22/1).
Kasus yang bermula Agustus 2025 ini terungkap sebagai bagian dari jaringan ilegal transnasional yang memanfaatkan jalur laut terpencil sebagai transit menuju Australia. Tiga tersangka telah ditetapkan karena menyiapkan longboat untuk memberangkatkan para WNA tersebut.
Pada Oktober 2025, otoritas Australia mendeportasi mereka ke Jakarta untuk proses hukum. Perkara telah mencapai tahap berkas lengkap atau P-21 per 19 Januari 2026.
Mercy Barends, yang juga Ketua DPP Bidang Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia PDI Perjuangan, menyatakan kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di perbatasan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tegas tanpa kompromi terhadap sindikat internasional yang memanfaatkan celah administratif.
"Jika WNA China bisa diselundupkan apalagi WNI," lanjut Barends.
Ia juga mendorong perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat dan penguatan kerja sama intelijen serta keamanan maritim dengan negara sahabat seperti Australia dan negara-negara ASEAN.
Mercy Barends mendesak pemerintah melalui kementerian dan instansi terkait untuk memperkuat patroli maritim di seluruh perairan kepulauan, termasuk wilayah Maluku. Tujuannya adalah untuk menjamin kedaulatan negara, keamanan wilayah perbatasan, dan perlindungan bagi masyarakat serta ekosistem ekonomi maritim. (tan/jpnn)






















































