bali.jpnn.com, JAKARTA - Status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses yang ketat dan selektif.
Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Namun, proses untuk menjadi WNI tidak mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikaburkan.
Berdasar data Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, sejak 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima.
Bahkan, dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya dua yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.
Dirjen AHU Widodo menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat.
Setiap pemohon harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.
















































