jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Aipda Robig Zaenudin dalam sidang lanjutan pada Selasa (22/4).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara benar berdasarkan perbuatan eks anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu.
Dia menjelaskan dakwaan dibuat dalam bentuk kombinasi karena satu peristiwa pidana menimbulkan dua akibat, yaitu korban meninggal dunia dan korban luka.
"Korban meninggal dunia dalam perkara a quo adalah anak-anak, sehingga didakwa Pasal Perlindungan Anak atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP. Maka, susunan surat dakwaan yang berbentuk kombinasi sudah tepat dan benar sesuai fakta perbuatan dan akibat yang ditimbulkan oleh terdakwa," ujar Sateno.
JPU menambahkan bahwa dakwaan telah disusun secara sistematis dan dapat dipahami, termasuk oleh terdakwa karena telah menguraikan perbuatan penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka.
"Apabila terdakwa belum memahami bentuk surat dakwaan, maka penasihat hukum yang memahami bentuk dakwaan tersebut berkewajiban menjelaskan kepada terdakwa," katanya.
Menanggapi keberatan atas ketidakcermatan surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian perkara.
Terkait frasa “dikejar dengan kejar-kejaran” yang dipersoalkan terdakwa, JPU menyatakan hal itu merupakan bagian dari materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan melalui keterangan saksi.