jateng.jpnn.com, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menewaskan enam orang di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing MR alias Pongi (49), warga Suwawal Timur; S alias Kancil (31), warga Desa Mambak; dan ESW (33), warga Desa Slagi.
Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial HN sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok alkohol.
“Total ada delapan korban. Enam meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara,” kata Hadi saat konferensi pers, Rabu (11/2).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MR meracik minuman keras oplosan menggunakan bahan alkohol yang dibeli dari pemasok.
Pada Jumat (6/2), pelaku memesan dua jeriken alkohol yang kemudian dioplos dan dijual kepada para korban.
Setelah mengonsumsi minuman tersebut, korban mengalami gejala serupa, seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit pada 8–9 Februari, tetapi sebagian tidak tertolong.
Adapun korban meninggal dunia yakni Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33). Sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan dengan keluhan sesak napas dan gangguan penglihatan.



















































