Misbakhun DPR: Pengesahan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

11 hours ago 18

 Pengesahan Revisi UU P2SK Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki kerangka hukum sektor keuangan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kita ingin memastikan sektor keuangan nasional memiliki fondasi hukum yang semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi berbagai risiko dan tantangan ke depan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Perkuat Kepastian Hukum dan Stabilitas Sistem Keuangan

Misbakhun menjelaskan salah satu substansi penting yang diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi risiko dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem keuangan nasional.

Menurutnya, langkah ini penting karena gejolak di sektor keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

"Kita ingin risiko bisa diantisipasi lebih dini sehingga tidak menjadi beban yang lebih besar bagi APBN," tegasnya.

UU P2SK merupakan langkah penting memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri keuangan yang terus berubah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |