MK Nyatakan Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Prematur

3 hours ago 13

MK Nyatakan Gugatan Partai Buruh soal Ambang Batas Prematur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Guntur Hamzah (kiri), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan pihak terkait yakni Mahkamah Agung, Polri, dan KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Rev

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 414 ayat(1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen 4 persen yang diajukan Partai Buruh.

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10).

MK menilai permohonan tersebut prematur karena pasal yang digugat telah dibahas dalam putusan MK sebelumnya, sementara pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan.

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK telah menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan catatan harus sudah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029, namun hingga kini perubahan belum dilakukan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, "Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo (ini) belum saatnya untuk diajukan ke Mahkamah."

Partai Buruh mengajukan permohonan dengan membawa bukti-bukti baru dan mempersoalkan pasal tersebut. Mereka menyatakan putusan MK sebelumnya belum sepenuhnya mengatasi kerugian konstitusional partai politik. Partai Buruh meminta MK memaknai pasal tersebut menjadi "penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan." (antara/jpnn)


MK menolak uji materi parliamentary threshold 4% yang diajukan Partai Buruh. Gugatan dinilai prematur karena aturan masih mengikuti putusan MK sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |