jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11) ini melaksanakan sidang awal dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI berstatus nonaktif.
Diketahui, lima anggota DPR nonaktif ialah Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjadi figur pemimpin sidang kali ini. Tampak legislator Tommy Kurniawan, Rano Alfath, dan Habiburokhman juga hadir dalam acara tersebut.
Dek Gam mengatakan MKD melaksanakan sidang setelah menerima tiga pengaduan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025.
"MKD telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pengaduan tersebut datang dari berbagai pihak, yakni Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Dek Gam pun membeberkan alasan para pengadu melaporkan lima anggota DPR nonaktif ke MKD.
1. Teradu I, Adies Kadir:





















































